- operator
- 2024-03-20 03:00:06
- 140 x Dilihat
Degradasi Generasi Ditengah Era Teknologi Digital Dan Informasi
PENDAHULUAN
Ada sebuah hadis yang sering kita dengar di masjid atau pertemuan keagamaan lainnya, sering kali saat khotbah Ju’mat, membaca buku, atau terkadang dalam percakapan. Begini bunyinya: “Innama bu’itstu li utammima makarimal akhlak.” Artinya: “Sesungguhnya aku (Nabi) diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik.”
Hadis dengan tulisanredaksi ini, secara khusus saya tidak temui dalam riwayat manapun. Namun, ada satu hadis yang selaras, diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dengan mengganti redaksi " Makarimal akhlak" menjadi "Salihal akhlak" yang kedua-duanya berarti akhlak mulia atau terpuji. Menurut Syeikh Albani dalam kitabnya Jami' sahih, hadis ini dikategorikan Sahih.
Yang membuat orang bertanya-tanya adalah mengapa mengutip hadis khusus ini dan bukan hadis atau sejarah lain yang berkaitan dengan era digitalisasi? Menurut saya yang menjadi penekanan utama pada topik di atas adalah akhlak. Di masa sekarang atau era digitalisasi yang disuguhi dengan berbagai kemudahan, disadari atau tidak, banyak sekali dampak negatif terhadap kemerosotan moral. Namun kelompok yang paling sensitif adalah kalangan pelajar yang masih remaja dan mahasiswa/pemuda.
Perlu disampaikan bahwa sesungguhnya kita bukan dalam posisi anti modernitas dan tidak memandang kehadiran teknologi sebagai threat atau ancaman, akan tetapi, sebagai seorang muslim yang hidup dalam tuntutan Alquran dan Sunnah, maka perlu kembali menghadirkan dua panduan hidup tersebut sebagai penyaring dalam bertindak. Sebab, janji rasullah, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Malik, Kedua sumber tersebut sebagai penyaring sebagai penentu perbuatan mana yang boleh dan mana yang dilarang.
Di samping itu, persoalan akhlak ini cukup urgen akhlaq al karimah (akhlak terpuji), akhlak yang baik dan benar menurut syariat Islam, dan akhlaq al mazmumah (akhlak tercela), akhlak yang tidak baik dan tidak benar menurut syariat Islam. Sebab, Takwa dan akhlak adala dua faktor terbesar yang menyebabkan seorang masuk surga, dan kebalikannya dua faktor terbesar yang menyebabkan seorang masuk neraka adalah mulut dan kemaluan. Begitu yang disebutkan oleh Rasul dalam riwayat Imam Turmudzi.
Jadi, kemerosotan moral yang muncul sebagai implikasi teknologi, saya jadikan pemicu dalam tulisan ini. Hal ini agar kita mengetahui rambu-rambu penggunaan teknologi saat ini, terkhusus saat berinteraksi di media sosial.
ISLAM DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Nampaknya hampir semua dari kita sepakat dengan dua istilah tersebut, yaitu tidak ada kontroversi antara Islam sebagai agama yang kita anut saat ini dengan teknologi sebagai cara yang kita gunakan untuk memudahkan kehidupan.
Jika membicarakan teknologi, bicara soal kemudahan. Kemudahan itu sendiri adalah prinsip yang sejalan dengan Islam. Bahkan, di dalam beragama, dikenal dengan istilah" raf' al haraj wa at taysir "mengangkat kesulitan dan selalu memberi kemudahan". Dalam banyak ayat di Alquran atau hadis disbutkan. Misalnya, Q.S:286 " Allah tidak memberikan beban pada seseorang kecuali ia sanggup memikulnya". Dalam Hadis riwayat Imam Ahmad disebutkan "Aku diutus membawa agama yang lurus dan penuh toleransi". Dari sini kemudian, muncul kemudahan yang disebut Rukhsah baik dalam ibadah maupun muamalah lainnya.
Oleh sebab itu, dari sisi hukum, pemanfaatan teknologi dalam segala bentuknya masuk dalam kategori mubah. Selama penggunaannya tidak menimbulkan kerusakan, mudarat maka boleh saja dimanfaatkan untuk kemudahan hidup umat manusia. Dalam kaidah fikih disebutkan " al aslu fil asy'ya' al ibahah" segala sesuatu hukumnya boleh.
Hanya saja, perkara mubah ini bersyarat. Jika itu bermanfaat, maka hukumnya masih boleh. Namun, ketika manfaatnya itu hilang, atau disana terdapat mudarat yang lebih besar, maka hukumnya berubah menjadi dilarang. Larangan ini kemudian, dalam bahasa fikih dikenal dengan istilah makruh atau haram.
Sesungguhnya penggunaan teknologi ini tidak ada kaitannya dengan bid'ah atau bukan. Namun justeru penggunaannya secara proporsional bahkan dari sisi hukum, bisa berubah dari yang semulanya mubah, menjadi sunnah atau bahkan wajib. Seperti perubahan pada makruh dan haram.
GEN Z, GEN M DAN MEDIA SOSIAL
Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan tingkat penetrasi pengguna internet Indonesia tahun 2024 mencapai 79,5 persen menunjukkan peningkatan sebesar 1,31 persen dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta orang pada periode 2022-2023.
Jumlah tersebut meningkat 2,67% dibandingkan pada periode sebelumnya yang sebanyak 210,03 juta pengguna. Jumlah pengguna internet tersebut setara dengan 78,19% dari total populasi Indonesia yang sebanyak 275,77 juta jiwa.
Berdasarkan data BPS, mayoritas penduduk Indonesia yang berusia 25 tahun ke atas telah mengakses internet dalam tiga bulan terakhir. Sebanyak 58,63% dari kelompok usia ini telah mengakses internet dalam tiga bulan terakhir. Trennya juga menunjukkan konsisten sejak 2020 yang selalu berada di angka 50% ke atas. Kelompok umur yang menduduki posisi kedua data ini adalah masyarakat Indonesia yang berusia 19-24 tahun. Dalam kelompok usia 19-24 Tahun, 14,69 persen telah mengakses internet diikuti usia 13-15 Tahun, 6,77 persen dan terakhir, usia 5-12 Tahun, 12,43 persen anak-anak telah mengakses internet.
Dengan melihat pengguna internet terbanyak adalah remaja usia 25 tahun keatas ( 58,63 persen), Usia 19-24 tahun (14,69 persen), Usia 13-15 tahun (6,77 persen) dan usia 5-12 tahun (12,43 persen). Generasi yang disebut Marshall sebagai generasi Z dan Generasi M ini, bisa kita sebutkan menjadi pengguna yang terdampak paling banyak terhadap kemorosatan moral. Pasalnya, usia remaja dan dewasa di mana secara psikologis masih labil, dan umumnya remaja sekarang sangat minim dalam pemahaman agama, membuat mereka yang bersatatus pelajar saat ini, justeru menjadi pengguna aktif yang tidak bijak dalam memanfaatkan internet sebagai teknologi mutakhir.
Kelalaian orang tua dalam membina dan mengarahkan, serta peran sosial yang masa bodoh membuat pelajar saat ini salah memiliki dunia sendiri yang terisolasi dari tuntunan-tuntuan idealita. Maka wajar jika permasalahan akhlak muncul dikalangan pelajar. Hal ini bisa disebabkan secara tidak langsung dari pemanfaatan internet yang tidak sehat. Sehingga, bukan kebaikan yang di dapat, namun keburukan yang diterima. Akibatnya bisa jadi pemanfaat internet tidak lagi berstatus hukum mubah, namun menjadi makruh bahkan haram.
Sebut saja penggunan media sosial, setidaknya ada beberapa dampak negatif; gangguan penglihatan, gangguan mental dan jiwa, perubahan mental dan prilaku, terpapar konten negatif, menyebarkan hoaks, memacu kejahatan. Semua ini dipastikan tidak akan ada jika pengguna tersebut mengikuti panduan etika islam saat bermedia sosial.
BIJAK BERMEDIA SOSIAL SESUAI AGAMA ISLAM
Peroalan di atas, dalam pandangan islam, juga dipandang sebagai masalah akhlak. Dalam islam, akhlak menjadi muara akhir sebagi refleksi rasa kehambaan manusia pada sang khalik. Bahkan dalam rangka memperbaiki akhlak juga mencul aturan hukum dalam syariat yang dirumuskan oleh para ulama-ulama pada kitab-kitab fikih.
Kembali pada tema pembahasan, lantas bagaimana tuntunan islam menghindari dampak-dampak negatif di atas.
Pertama : Selalu mensyukuri pada nikmat yang diberikan.
Menampilkan lifestyle/gaya hidup berupa postingan kegiatan sehari hari di media sosial terkadang bisa membuat seseorang bermental munafik atau hipokrit. Terkadang juga membuat orang yang menyaksikan menjadi dengki. Dua sikap ini, tidak akan terjadi kalau kita menanamkan sikap qanaah, bersyukur pada apa adanya.
Dalam Q.S:An-nisa: 32 disebutkan :" Janganlan kamu berandai-andai pada setiap kelebihan nikmat yang Allah berikan masing-masing kamu ". Dalam Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim disebutkan: " Beruntunglah orang yang bergama islam, diberikan padanya rezeki yang cukup, lalu dia qanaah (rida) pada nikmat yang Allah berikan". Dua dalil ini menjadi panduan agar selalu hidup sederhana. Tidak perlu untuk tampil sempurna demi pujian. Tidak harus berkecil hati pada nikmat yang tidak ada pada diri kita.
Kedua; Hindarkan penggunaan ponsel/gadget dalam rentan waktu lama.
Kecanggihan alat komunikasi saat ini, yang bisa diakses kapan dan di mana saja melalui ponsel pintar membuat kita sering tidak sadar berapa lama mata kita menatap layar ponsel. Tentu ini berdampak pada penglihatan yang menyebabkan kabur, mata lelah, sakit kepala dan lain sebagainya. Ini tidak akan terjadi, jika kita mengingat kembali pesan rasul, bagaimana seharusnya kita memberikan apa yang menjadi hak pada setiap anggota tubuh kita.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam bukhari disebutkan: " Sesungguhnya tubuhmu memilki hak yang harus dipenuhi, Matamu juga memiliki hak yang harus dipenuhi..." hadis ini menjadi pengingat agar beristirahat saat mata lelah. Tidak mengistirahatkan mata berarti zalim pada diri sendiri. itu artinya tidak berakhlak pada diri sendiri.
Menzalimi diri sendiri, seperti halnya menghantarkan diri pada kerusakan atau kebinasaan. Ini salah satu bentuk pengabaian etika, dimana Allah dengan tegas melarang dalam Q.S 195 :" Janganlah kamu campakan dirimu ke dalam kebinasaan".
Ketiga ; menundukan, memalingkan dan menjaga pandangan
Dunia maya merupakan lalu lintas dunia tanpa batas. Disengaja atau tidak, konten-konten "dewasa" baik tulisan, gambar, video sering bermunculan. Terkadang, usaha pemblokiran oleh pihak ketiga, sebut saja orang tua atau kominfo/pemerintah dan lainnya, dianggap tidak cukup ampuh membentengi pengguna internet agar tidak megakses konten pornografi. Satu satunya cara efektif adalah dengan menghadirkan kesadaran agama.
Dalam Q.S: 30 Disebutkan:" hendaknya setiap muslim menundukan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka" dalam hadis riwayat Imam Ahmad disebutkan: "Janganlah kamu menatap terus (lawan jenis), kamu boleh melihatnya pertama, namun setalah itu harus memalingkannya". Dalam perkara yang mubah - melihat wajah lawan jenis- saja dibatasi, apakah lagi jika melihat aurat.
Keempat : Selektif menshare dan membagi pesan yang diperoleh
Kemudahan share /berbagi berita dengan meneruskannya melalu media sosial, terkadang membuat kita terjebak dalam lingkaran kebohongan. Berbahayanya lagi jika kebohongan itu menyangkut kemulian diri orang lain. Padahal agama kita melarang untuk menjelek-jelekan dan menghinakan orang lain. Ini tidak akan terjadi kalau kita mengikuti arahan rasul untuk selalu selektif menyampaikan informasi.
Dalam sebuah hadis riawayat Imam Muslim disebutkan: "cukuplah seseorang muslim jika dia selalu menyampaikan apa yang ia dengar". Allah juga melarang ghibah dalam Q.S. aLHujarat:12. "Janganlah kamu memata-matai dan jangan lah menghibah". dalam hadis Muttafaq Alaih juga disebutkan : "sesungguhnya darah, harta, kehormatan kamu sekalian pada hari ini haram (bagi kamu unutuk saling membunuh, mencuri, merusak nama baik)". Keterangan ini secara gamblang menyebutkan hendaknya kita berhati hati dalam menyebar informasi, terlebih lagi jika kita meragukan kebenarannya.
Kelima : selektif untuk menampilkan postingan pribadi
Menampilkan kegiatan seharian, menuliskan pesan apa yang dirasakan terkadang bisa melibatkan/menimbulkan suasana negatif. Jika itu berupa rahasia atau 'aib yang harus disembunyikan, maka tidak pantas untuk dikonsumsi publik. Terlebih lagi kalau itu berupa hal negatif yang bisa membuat orang lain terpengaruh.
Dalam Hadis riwayat Imam Muslim disebutkan: " barang siapa yang melakukan kejelekan, lalu diikuti orang lain, maka ia akan menanggung dosanya dan dosa orang yang mengikutinya". Dalam hadis riwayat Imam Malik disebutkan "barang siapa yang melakukan kejelekan, hendaknya ia menutupi aibnya sendiri dan memohonlah perlindungan dengan perlindungan Allah".
PENUTUP
Sebagai penutup, Ada hadis nabi yang diriwayatkan oleh Imam Atturmudzi; "seseorang tidak diizinkah melangkahkan kakinya di hari kiamat sebelum ditanya tentang; umurnya dihabiskan untuk apa, masa mudanya dihabiskan dimana, hartanya didapat dari mana dan dihabiskan kemana, ilmunya digunakan untuk apa". Jangan sia-siakan waktu remaja dan masa muda tenggelam dalam dunia maya/cyberspace yang tidak berfaedah. Manfaatkan informasi dan teknologi dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tuntunan Islam. Semoga kita terhindar dari kegiatan yang mudharat dan sia-sia
Wallahu a'lam bissawab
Penulis adalah Ketua Umum PW KB PII Papua