Tentang
LAZISKU (Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Kemandirian Umat) adalah lembaga zakat nasional yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah. Lembaga ini berperan dalam menyalurkan dana umat untuk berbagai program sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan guna menciptakan kemandirian masyarakat.
- Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Kemandirian Umat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia disingkat LAZISKU KBPII.
- LAZISKU KBPII didirikan pada tanggal 26 Jumadil Akhir 1442 H bertepatan dengan tanggal 9 Februari 2021 di Jakarta merujuk pada Surat Keputusan Pengurus Pusat KBPII No. 002/KEP/2/2021 tentang Pembentukan Lembaga Zakat, Infaq, dan Sedekah Nasional serta Susunan Personalia Lembaga Zakat, Infaq, dan Sedekah Nasional Kemandirian Umat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (LAZISKU KBPII Nasional).
- LAZISKU KBPPII telah menjadi LAZ Nasional berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Pemberian Izin Kepada Perkumpulan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia Sebagai LAZ Nasional.
- Berdasarkan SK tersebut, diputuskan Drs. Abdul Hakam Naja, M.Si. Sebagai Dewan Pengurus, Cecep Maskanul Hakim, M.Sc sebagai Sekretaris, dan Machfudz Dachlan sebagai Bendahara.
- Untuk menjalankan operasional Lembaga, As’ad Nugroho, S.E., M.M., ditunjuk sebagai Direktur Eksekutif.
- LAZISKU KBPII didirikan pada tanggal 26 Jumadil Akhir 1442 H bertepatan dengan tanggal 9 Februari 2021 di Jakarta merujuk pada
- LAZISKU KBPII didirikan pada tanggal 21 Sya'ban 1446 H bertepatan dengan tanggal 20 Pebruari 2025 di Jayapura merujuk pada Surat Keputusan Pengurus Pusat KBPII No. 002/KEP/2/2021 tentang Pembentukan Lembaga Zakat, Infaq, dan Sedekah Nasional serta Susunan Personalia Lembaga Zakat, Infaq, dan Sedekah Nasional Kemandirian Umat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (LAZISKU KBPII Nasional).